Arsip Tag: KBJ 96

Pedoman Penulisan Aksara Jawa Kesepakatan 3 Gubernur

Pedoman Penulisan Aksara Jawa Kesepakatan 3 Gubernur

Kata Pengantar

oleh Drs. Suwadji (Kepala Balai Penelitian Bahasa Yogyakarta)

Salah satu harapan yang diamanatkan oleh Keputusan Kongres Bahasa· Jawa 1991 ialah agar pada Kongres Bahasa jawa 1996 telah disusun dan dibakukan pedoman ejaan bahasa jawa dengan huruf jawa (*atau AKSARA JAWA). Melalui proses pembicaraan yang panjang, pedoman ejaan yang dimaksudkan itu kini telah dapat diwujudkan bersamaan dengan dimulainya penyelenggaraan Kongres Bahasa lawa 1996 di Batu. Malang. Buku pedoman itu diharapkan dapal dijadikan pegangan dalam penulisan bahasa Jawa dengan huruf Jawa (* AKSARA JAWA) bagi masyarakat pemakai bahasa Jawa,  baik yang berada di Daerah lstimewa Yogyakarta. Jawa Tengah. dan lawa TImur maupun yang berada di luar ketiga daerah itu.

Buku pedoman ejaan tersebul disusun dengan berbagai perubahan atas pedoman lama. yang sudah lama pula digunakan. Dengan berbagai perubahan itu dimaksudkan agar pedoman ejaan yang baru itu menjadi lebih sederhana dalam arti lebih mudah diterapkan dalam penulisan dengan huruf Jawa (* AKSARA JAWA ), terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, penyusunan pedoman ejaan baru itu juga bertujuan agar generasi muda tidak makin menjauhi huruf Jawa.

Hal yang perlu disadari adalah bahwa penggantian pedoman ejaan lama dengan pedoman ejaan baru dalam suatu bahasa merupakan hal yang wajar. Bahasa Indonesia pun telah beberapa kali mengalami pergantian pedoman ejaan semacam itu. Merupakan hal yang wajar pula apabila pada tahap awal berlakunya pedoman ejaan yang baru itu, banyak hambatan yang akan dihadapi. Akhimya, mudah mudahan buku pedoman ejaan yang baru itu dapat menggairahkan kegiatan tulis-menulis dengan huruf Jawa bagi masyarakat pemakai bahasa Jawa, terutama bagi generasi muda.

 

Ulasan:

Mengingat bahwa pedoman tersebut merupakan produk hukun legal formal dari ketiga gubernur (DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur), maka (lepas dari segala kekurangan yang ada karena perkembangan jaman) pedoman inilah yang digunakan secara resmi di 3 Propinsi, kecuali jika ada produk hukum yang lebih baru atau ada produk hukum yang secara hirarki lebih tinggi sehingga menganulir kesepakatan 3 guberbur tersebut.

Salam Aksara Jawa

http://kaligrafijawa.com